MATERI PKN TEMA 6
4. Rincian Pasal Tentang Hak dan Kewajiban di UUD 1945
Pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara termaktub di pasal 27,28,29,30,31,32,33, dan 344 yaitu:
a) Pasal 27 ayat (1), menetapkan hak warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintah, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
b) Pasal 27 ayat (2), menetapkan hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c) Pasal 27 ayat (3), dalam perubahan UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara.
d) Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negaranya untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
e) Pasal 29 ayat (2), menyebutkan adanya hak kemerdekaan warga Negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamnya.
f) Pasal 30 ayat (1), dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
g) Pasal 31 ayat (1), bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
h)Pasal 31 ayat ( 2 ) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
5.Pelaksanaan tanggung jawab sebagai Warga Negara :
- Melaksanakan kewajiban membayar pajak
- Saling membina kerukunan di antara warga masyarakat, antar pemeluk agama, suku, ras, dan budaya
- Mengembangkan sikap kekeluargaan dan gotong royong di lingkungan masyarakat
- Memanfaatkan sumber daya alam sesuai dengan kebutuhan
- Memanfaatkan sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestariannya
- Mentaati segala peraturan hukum yang ada
- Menjaga dan mengarumkan nama baik Negara
Dampak yang di timbulkan :
- Berlangsungnya pembangunan bangsa,meningkatnya kesejahteraan rakyat
- Tercipta kehidupan masyarakat yang aman, damai, dan tenteram sehingga Negara akan semakin kuat
- Tercipta kehidupan masyarakat yang terjalin dengan nyaman
- Sumber daya alam menjadi terjaga
- Sumber daya alam akan tetap ada
- Berkurannya pelanggaran-pelanggaran hukum
- Negara akan di pandang sebagai Negara yang baik